Kenali Pengganti BPJS Kesehatan Kelas I, II, III dan Besaran Iuran yang Dibayarkan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 19 Juni 2023 | 12:30 WIB
Kelas BPJS Kesehatan dihapus (Nakita/Amallia)

Mulai dari BPJS PBI hingga non-PBI atau mandiri.

1. BPJS PBI

BPJS PBI adalah layanan yang dikhususnya untuk peserta yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Artinya, biaya iuran setiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42.000 per orang setiap bulan.

Kategori ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan tidak mampu.

BPJS ini didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Peserta tidak perlu membayar iuran karena dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.

2. Non-PBI atau Mandiri

Layanan ini adalah untuk pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan.

Jadi, peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.

Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS, Ini Caranya dan Syaratnya

Besaran biaya BPJS non-PBI ini disesuaikan dengan kelasnya.

- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan

- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan

- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)