Nakita.id - Pinjaman online atau pinjol menjadi sesuatu yang berkembang di era digital.
Salah satu syarat pinjol aman adalah terdaftar dalam OJK.
OJK, singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, telah memainkan peran kunci dalam mengawasi industri ini agar tetap aman dan terpercaya bagi konsumen.
Pinjaman online terdaftar OJK menawarkan kemudahan dan aksesibilitas bagi individu yang membutuhkan dana cepat dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak lainnya.
Dengan OJK yang mengatur dan memantau operasi mereka, pinjaman online ini memberikan kepastian dan keamanan bagi peminjam.
Dengan inovasi teknologi keuangan, pinjaman online terdaftar OJK telah menjadi solusi yang populer untuk mendapatkan dana tanpa harus melewati proses yang rumit.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah rekomendasi pinjol legal oleh OJK yang bisa cair dengan cepat.
Yuk simak!
Rekomendasi Pinjol Legal yang Diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
1. Ada Kami
Ada Kami merupakan salah satu pinjol legal yang diawasi oleh OJK.
Ada Kami menawarkan pinjaman tanpa agunan dan bunga ringan.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Segera Lakukan Cara Menghindari Tagihan Pinjol Ilegal Berikut Ini