Nakita.id - Munculnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin banyak mengharuskan pemerintah untuk bertindak memberantas semua pelaku tidak bertanggung jawab.
Meskipun modus-modus penipuan semakin berkembang pemerintah sudah bisa membaca modus penipuan yang dilakukan.
Ketika Moms menemukan platform pinjol ilegal, segeralah mengadu pada 3 layanan yang sudah disediakan pemerintah.
Berikut tiga layanan yang bisa Moms gunakan untuk melaporkan pinjol ilegal.
Mulai dari OJK hingga kepolisian.
Karena jumlah pinjol ilegal justru jauh lebih banyak.
Kurun Januari hingga 14 Juli 2021 saja, Satgas Waspada Investasi OJK sudah memblokir 172 entitas pinjol ilegal atau bodong.
Angka ini menambah panjang daftar jumlah usaha pinjol ilegal yang diblokir OJK sejak 2018, yaitu sebanyak 3.365 entitas.
Masyarakat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Masyarakat bisa melaporkan ke OJK jika mengalami teror dari pinjol yang ternyata merupakan pinjol ilegal.
Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
Baca Juga: 10 Cara untuk Mengatur Uang Agar Tidak Terlilit Pinjol, Finansial Dijamin Lebih Sehat!
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR