7 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Ini Sudah Terdaftar OJK, Apa Saja?

By Poetri Hanzani, Kamis, 6 Juli 2023 | 10:55 WIB
Beberapa aplikasi pinjol bunga rendah yang sudah terdaftar OJK. (Freepik/rawpixel)

Nakita.id - Saat ini banyak sekali aplikasi pinjol bunga rendah yang bisa menjadi pilihan.

Jika Moms sedang mencari aplikasi pinjol bunga rendah pastikan yang sudah terdaftar OJK.

Dengan begitu, Moms pun menjadi lebih nyaman dan mengurangi kemungkinan terkena penipuan.

Berikut ini beberapa aplikasi pinjol bunga rendah yang sudah terdaftar OJK, dikutip dari TribunJakarta dan Nakita.

Aplikasi Pinjol Bunga Rendah yang Sudah Terdaftar OJK

1. Kredit Pintar

Aplikasi pinjol bunga rendah yang sudah terdaftar OJK yaitu Kredit Pintar.

Aplikasi ini sudah hadir dan melayani banyak nasabah sejak tahun 2017.

Selain suku bunga rendah, nasabah juga bisa mengambil pinjaman dengan berbagai tenor.

Maksimal dana yang bisa dipinjam pun mencapai Rp 20 juta.

2. Indodana

Terhitung mulai tahun 2018, aplikasi Indodana sudah berada di bawah naungan OJK.

Terdapat produk pinjaman yang cukup menguntungkan bagi nasabah Indodana.

Yakni cicilan dengan bunga 0 persen apabila nasabah memilih tenor 3 bulan.

Baca Juga: 5 Trik yang Harus Dilakukan Agar Pinjol Cepat di ACC, Dijamin Berhasil!