Nakita.id – Melakukan pinjaman online (pinjol) sebenarnya tak selalu berbahaya, Moms.
Ya, Moms sebenarnya boleh-boleh saja menggunakan pinjol asal bertanggung jawab dalam membayarnya.
Selain itu, pastikan juga Moms memilih pinjol yang legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, saat ini, telah beredar banyak pinjol yang ilegal dan justru bisa merugikan Moms.
Lantas, apa saja pinjol yang dinyatakan ilegal? Berikut ini daftar lengkapnya.
Daftar pinjol ilegal terbaru
Mengutip dari Kontan, inilah rincian pinjol ilegal terbaru yang mesti Moms waspadai:
1. Dana Pinjam
2. Dana Pinjam
3. Rupiah Now- Pinjaman Online
4. DanaRupiah-Pinjaman cepat (pencatutan)
5. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
6. 24 Cash
Baca Juga: Harap Waspada! 10 Aplikasi Pinjol Ini Punya DC Lapangan, Buat Moms Ketar-ketir