Daripada Berbahaya, Mending Coba Obat Kuat Oles Tahan Lama Terdaftar di BPOM

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 14 Juli 2023 | 22:00 WIB
obat kuat oles terdaftar BPOM (Freepik/jcomp)

Nakita.id - Untuk meningkatkan gairah seksual, obat kuat sering dijadikan salah satu alternatif.

Sayangnya, banyak obat kuat yang dinilai tidak aman karena tidak terdaftar di BPOM.

Padahal selain mencari keampuhan dari efek meningkatkan gairah seksual, memilih obat kuat juga harus memperhatikan kandungannya.

Sebab jika kandungannya belum terjamin keamanannya, akan berefek jangka panjang.

Oleh sebab itu Dads harus memilih obat kuat yang aman digunakan dan terdaftar BPOM.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut daftar obat kuat oles atau herbal yang terdaftar BPOM.

1. Phuceng Premium Formula Baru

Obat kuat ini mengandung kandungan dasar madu yang dikombinasikan dengan jahe merah serta purwaceng.

Obat kuat yang dijual di pasaran ini juga diperbaharui dengan kandungan berupa cabe jawa, lada hitam, pasak bumi, dan ginkgobiloba untuk meningkatkan vitalitas pria.

Sudah banyak yang membuktikan keampuhan Phuceng dan bahkan produknya telah mendapatkan sertifikasi langsung dari BPOM.

Baca Juga: Tak Perlu Susah Payah Meracik Ramuan, Yuk Coba Obat Kuat Lada yang Jadi Andalan Pengantin Baru Tahan Lama

2. Libion