7 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Ilegal, Segera Lakukan!

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 14 Juli 2023 | 17:30 WIB
Cara menghapus data pinjol (Freepik)

Nakita.id - Melindungi data pribadi merupakan hal penting dalam era digital ini.

Namun, banyak aplikasi pinjaman online ilegal yang mengabaikan privasi pengguna.

Jika Moms ingin menghapus data pribadi Anda dari aplikasi pinjol ilegal, langkah-langkah berikut dapat membantu.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara hapus data pribadi di aplikasi pinjol ilegal. Yuk simak!

Cara Hapus Data Pribadi Pinjol Ilegal

1. Lunasi angsuran

Apabila Moms masih memiliki angsuran pinjaman online, baiknya kalian melunasinya lebih dulu.

Pasalnya jika tidak dilunasi maka dendanya akan semakin banyak.

Dengan melunasi pinjaman maka artinya urusan dengan pinjol tersebut sudah selesai.

Di sinilah Moms harus mulai menghapus data dari aplikasinya.

2. Menghapus data

Moms bisa melakukan hal ini dengan masuk ke menu pengaturan ponsel.

Baca Juga: 10 Pinjol Resmi OJK Ini Cepat Cair, Modalnya Hanya Butuh KTP

Caranya, hapus data serta cache dalam pinjol ilegal tersebut.

Dengan demikian, data akan terhapus dengan sendirinya.

3. Hapus aplikasi

Setelah menghapus cache data, Moms juga harus menghapus aplikasinya.

Kalian bisa menghapusnya dengan menekan uninstall agar aplikasi hilang dari ponsel.

Dengan begini, Moms tidak akan lagi bisa menggunakan pinjol ilegal.

4. Menghubungi call center

Moms bisa secara langsung menghubungi pihak call center pinjol.

Katakan bahwa pinjaman sudah lunas kemudian ingin mengajukan penghapusan data.

Dengan begitu, data kalian tidak akan disalahkan oleh pinjol.

5. Ganti kartu

Baca Juga: Sedang Terjerat Utang? Simak Solusi Galbay Pinjol Ilegal yang Aman menurut OJK

Mengganti nomor telepon juga menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan.

Menghapus data pinjol dengan mengganti SIM Card banyak dilakukan karena lebih praktis dan mudah.

Nantinya, nomor tersebut tidak akan bis dihubungi lagi.

Moms juga akan terhindar dari notifikasi yang mengganggu.

6. Menghapus sosmed

Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.

Penghapusan aun akan membuat data hilang dan tidak terlacat oleh pinjol.

Namun, hal ini hanya berlaku jika Moms tidak menggunakan sosial media untuk mencari pemaasukan.

7. Laporkan polisi

Moms dianjurkan untuk melapor ke polisi apabila terus diteror.

1. Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Yuk Cek Daftar Pinjol Legal OJK Juli 2023

2. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

3. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.