Moms dan Dads Wajib Tahu, Ini Konsekuensi Terlambat Bayar Tagihan Listrik! Lengkap Berupa Rincian Denda

By Kirana Riyantika, Kamis, 20 Juli 2023 | 18:45 WIB
Penjelasan konsekuensi telat membayar tagihan listrik (Nakita/Kirana)

- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.

- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.

- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.

- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.

- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.

Jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, ada sanksi yang didapat secara bertahap.

Berikut ulasannya:

1. Terlambat bayar tagihan listrik kurang dari 30 hari

Pelanggan yang terlambat bayar kurang dari 30 hari, maka konsekuensinya hanya membayar denda yang ditentukan.

2. Terlambat bayar listrik lebih dari 1 bulan atau 30 hari

Pelanggan yang telat bayar listrik lebih dari 1 bulan maka akan ada aksi tegas dari pihak PLN.

Baca Juga: Cara Mengganti Lampu Rumah yang Aman Agar Tidak Tersengat Listrik