Biaya Tilang Sepeda Motor Sesuai dengan Pelanggaran yang Dilakukan, Cek di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Biaya tilang kendaraan bermotor (Freepik)

Nakita.id - Berikut ini adalah daftar biaya tilang sepeda motor yang tertera dalam undang-undang. Yuk simak!

Tilang bagi pengendara sepeda motor telah menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan jalan.

Dalam upaya menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, tilang menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif.

Melalui tilang, pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan helm, atau mengabaikan rambu-rambu dapat diberikan sanksi yang sesuai.

Ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi pengendara untuk menghormati peraturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan fatal. 

Biaya Tilang Sepeda Motor

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini biaya tilang sepeda motor berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

Besaran denda tilang dimuat dalam UU No.2 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nilai denda ini mengaku pada besaran tertinggi atau denda maksimal.

Biasanya, pelanggar akan dikenakan biaya denda yang lebih ringan.

1. Tidak membawa SIM

- Pidana kurungan selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Baca Juga: Bukan Ditilang, Petugas Beri Sanksi Ini Pada Warga yang Tak Taat Peraturan Saat PSBB di Jakarta, 'Tolong Jangan Disepelekan!'