Nakita.id - Berikut ini adalah daftar biaya tilang sepeda motor yang tertera dalam undang-undang. Yuk simak!
Tilang bagi pengendara sepeda motor telah menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan jalan.
Dalam upaya menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, tilang menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif.
Melalui tilang, pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan helm, atau mengabaikan rambu-rambu dapat diberikan sanksi yang sesuai.
Ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi pengendara untuk menghormati peraturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan fatal.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini biaya tilang sepeda motor berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
Besaran denda tilang dimuat dalam UU No.2 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nilai denda ini mengaku pada besaran tertinggi atau denda maksimal.
Biasanya, pelanggar akan dikenakan biaya denda yang lebih ringan.
1. Tidak membawa SIM
- Pidana kurungan selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
2. Tidak ada nomor kendaraan
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
3. Kendaraan tidak lengkap
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.00
4. Melanggar lampu merah
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.0000
5. Tidak ada STNK
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan dengan denda paling banyak Rp500.000
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan dengan denda paling banyak Rp250.000
7. Tidak pakai helm
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.00
8. Tidak menyalakan lampu kendaraan
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
9. Melawan arah
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Nah, itu tadi adalah berbagai biaya tilang motor sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR