Ada Rencana Nikah Tahun Ini? Segini Biaya Bayar Penghulu Sebelum Tahu Pengeluaran Lainnya

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Biaya bayar penghulu (Freepik.com)

2. Surat keterangan menikah (model N1).

3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).

4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).

5. Surat pernyataan tentang orangtua (model N4).

6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.

7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.

8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.

9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.

10. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).

11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.

12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Baca Juga: Bak Perkuat Bukti Adanya Pernikahan, Penghulu Blak-blakan Sebut Kiwil dan Istri Keduanya Bakal Segera Nikmati Bulan Madu: ‘Nanti Mereka Bulan Madu juga’