Menelaah Isi dan Kandungan Surat Al-Isra Ayat 32, Rangkuman Materi PAI Kelas X Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:27 WIB
Isi kandungan Surat Al-Isra Ayat 32 tentang larangan mendekati perbuatan zina, materi PAI kelas X SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com)

Nakita.id - Setelah tahu hukum tajwid pada Surat Al-Isra ayat 32, peserta didik pun wajib mengetahui isi kandungannya.

Salah satu materi Kurikulum Merdeka mata pelajaran PAI kelas X membahas tentang larangan mendekati perbuatan zina.

Selaras dengan isi dari Surat Al-Isra ayat 32. Di satu sisi, seks dalam pandangan Islam merupakan sesuatu yang suci.

Namun di sisi lain, karena adanya perbuatan zina, maka menjadikan seks itu sesuatu yang kotor dan menjijikkan serta akan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit yang membahayakan kehidupan manusia jika terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.

Sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Isra Ayat 17, bahwa mendekati perbuatan zina saja sudah terlarang, apalagi jika sampai melakukannya, maka tentu saja pelakunya telah melakukan perbuatan yang keji dan menempuh jalan yang sangat buruk.

Mengapa?

Karena hal ini dapat menimbulkan berbagai akibat antara lain tercerabutnya akar kekeluargaan atau nasab, menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu dan kemaksiatan serta terjadinya degragasi moral di tengah masyarakat.

Hal ini menegaskan, pada kalimat “dan janganlah kamu mendekati zina” (dengan melakukan hal-hal yang keji) meskipun hanya dalam bentuk hayalan sekali pun.

Karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas dalam ukuran apa pun, serta merupakan jalan yang sangat buruk untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia.

Berikut ini merupakan contoh perilaku mendekati perbuatan zina yang terjadi di sekitar kehidupan kita, yaitu:

1) Menjalani pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak berlandaskan pada norma, aturan dan batasan agama.

Baca Juga: Mengidentifikasi Hukum Bacaan Tajwid Surat Al-Isra Ayat 32 PAI Kelas X Kurikulum Merdeka

Berpacaran, berduaan di tempat-tempat sepi, melakukan kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, berpelukan, berciuman dan hal-hal lain yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina.

2) Mendatangi tempat-tempat yang dapat mengundang nafsu syahwat.

3) Berhayal dan berimajinasi tentang aurat lawan jenis

4) Melihat konten, tayangan video, film, TV atau media yang dapat merangsang nafsu syahwat, melakukan panggilan video yang mengandung imajinasi seksual (VCS)

5) Membaca artikel, buku, bacaan atau sumber-sumber yang lain yang dapat membangkitkan nafsu birahi.

6) Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat, terbuat dari bahan yang tipis dan transparan serta memperlihatkan lekuk tubuh seorang perempuan yang dapat menggoda lawan jenis. Begitu kejinya perbuatan zina, Sayyid Qutub pun menjelaskan bahwa di dalamnya terdapat beberapa keburukan yaitu:

a) Penempatan asal muasal kehidupan (sel sperma dan sel telur), bukan pada tempat yang sah.

b) Berpotensi untuk terjadinya tindak kejahatan berikutnya yaitu menggugurkan atau membunuh janin apabila terjadi kehamilan.

c) Berpotensi terjadinya penelantaran jika bayi hasil perzinaan tersebut dibiarkan lahir dan hidup.

d) Tidak jelasnya nasab seseorang, sehingga menjadi hilang kepercayaan menyangkut kehormatan dari anak yang dilahirkan.

e) Keluarga dari pelaku perbuatan perzinaan menjadi rapuh, sedangkan keluarga merupakan wadah yang terbaik untuk mendidik dan menyiapkan generasi muda yang memikul tanggungjawab pada kehidupan selanjutnya.

Baca Juga: Ringkasan Pengertian Perbuatan Zina hingga Hukuman untuk Pelaku, PAI Kelas X SMA Kurikulum Merdeka