Ini Tata Cara Meminjam Ambulans di Rumah Sakit, Gratis atau Bayar?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Tata cara meminjam ambulans di rumah sakit (Freepik.com)

Nakita.id - Tata cara meminjam ambulans di rumah sakit sudah diatur.

Apakah meminjam ambulans gratis atau bayar? Ini yang jadi pertanyaan semua orang.

Selain itu, syarat meminjam ambulans juga harus dipertimbangkan.

Simak baik-baik informasi berikut ini.

Pelayanan ambulans bisa diberikan setiap harinya tanpa hari libur.

Karena memang meminjam ambulans bisa setiap saat, 24 jam non-stop.

Dilansir dari Kompas, layanan ambulans gratis ini telah disiagakan di seluruh puskesmas dan rumah sakit.

Menggunakan layanan ambulans gratis ini, tidak hanya supir dan mobil ambulansnya saja, Moms.

Akan tetapi, ada dua tenaga medis terlatih yang turut serta.

Jika terjadi kondisi darurat, tenaga medis dari rumah sakit akan diikutsertakan.

Diketahui, terdapat 60 unit ambulans yang telah dimiliki Pemprov DKI.

Baca Juga: Cara Pakai Ambulans di Puskemas Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Pelayanan ini memiliki fasilitas medis untuk menunjang proses pengantaran pasien dari lokasi ke rumah sakit atau puskesmas.

Serta, pemindahan dari salah satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya.

Moms bisa menggunakan ambulans puskesmas secara gratis.

Moms hanya cukup menunjukkan kepemilikan E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Tata Cara Meminjam Ambulans di Rumah Sakit

Khusus DKI Jakarta sudah ada nomor tertera untuk meminjam ambulans di rumah sakit.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi setiap peminjam, apa saja?

1. Hubungi nomor 112 untuk permohonan ambulan gratis

Warga cukup menelpon ke nomor darurat 112 dan cukup menjelaskan tujuan penggunaan ambulan dan memberitahu posisi penelepon.

Layanan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta ini disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010.

Setiap bulan, layanan ambulans gawat darurat rata-rata melakukan 1.600 evakuasi pasien dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, maupun antar rumah sakit.

2. Tunjukan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga

Baca Juga: Cara Pakai Ambulans dari Puskesmas dan Aturan Layanan Terbaru 2023

Hal ini berfungsi sebagai bukti kalau penelpon adalah warga DKI Jakarta. Penelepon cukup mengirim bukti berupa e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta melalui whatsapp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112 atau setelah proses penanganan sudah selesai.

Layanan ambulan gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta. Namun, apabila warga yang bukan berasal dari DKI Jakarta (tanpa e-KTP dan KK DKI Jakarta) perlu membayar Rp 450.000 untuk mendapatkan fasilitas ambulan gratis ini.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pedoman BPJS Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujuan dilakukan pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS.

Kecuali, untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan. Pelayanan Ambulans yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Jenis pelayanan yang tidak terjamin BPJS termasuk:

1. Jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain)

2. Mengantar pasien ke selain faskes

3. Rujukan parsial

- Antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes.

4. Ambulans/ mobil jenazah

Layanan mobil ambulans memiliki standar operasional prosedur yang harus ditaati oleh pasien. Jika Moms ingin menggunakan layanan ambulans gratis di Puskesmas segera tanyakan pada masing-masing puskesmas terdekat.

Pasalnya, peraturan penggunaan layanan ambulans gratis bisa saja berbeda-beda di setiap daerahnya.

Baca Juga: Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!