Nakita.id - Keberadaan pinjol ilegal akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat.
Maka, tak heran kalau banyak Moms dan Dads yang tertipu tawaran dari pinjol ilegal.
Ditambah, Moms dan Dads yang masih belum bisa membedakan mana yang pinjol ilegal dan mana yang bukan pinjol ilegal.
Namun, jika Moms dan Dads mencurigai pinjol ilegal tersebut, segera laporkan ke pihak berwenang ya.
Berikut adalah tiga layanan pengaduan pinjol ilegal yang bisa dihubungi, mulai dari OJK, Kominfo, hingga kepolisian.
Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal yang Bisa Dihubungi
1. OJK
Layanan pengaduan yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melapor ke OJK, Moms dan Dads bisa hubungi ke nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga memiliki nomor WhatsApp resmi yakni 081157157157.
OJK juga menerima laporan dari email, dan bisa dikirim laporannya ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Kominfo
Selain melalui OJK, Moms dan Dads juga bisa melaporkan adanya pinjol ilegal yang telah meneror ke Kominfo.
Ada tiga cara yang bisa dipilih sebagai berikut:
Baca Juga: 5 APK Pinjol Ilegal 2023 Ini Masih Aktif, Tolong Jangan Download!