Nakita.id - Keberadaan pinjol ilegal akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat.
Maka, tak heran kalau banyak Moms dan Dads yang tertipu tawaran dari pinjol ilegal.
Ditambah, Moms dan Dads yang masih belum bisa membedakan mana yang pinjol ilegal dan mana yang bukan pinjol ilegal.
Namun, jika Moms dan Dads mencurigai pinjol ilegal tersebut, segera laporkan ke pihak berwenang ya.
Berikut adalah tiga layanan pengaduan pinjol ilegal yang bisa dihubungi, mulai dari OJK, Kominfo, hingga kepolisian.
Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal yang Bisa Dihubungi
1. OJK
Layanan pengaduan yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melapor ke OJK, Moms dan Dads bisa hubungi ke nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga memiliki nomor WhatsApp resmi yakni 081157157157.
OJK juga menerima laporan dari email, dan bisa dikirim laporannya ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Kominfo
Selain melalui OJK, Moms dan Dads juga bisa melaporkan adanya pinjol ilegal yang telah meneror ke Kominfo.
Ada tiga cara yang bisa dipilih sebagai berikut:
Baca Juga: 5 APK Pinjol Ilegal 2023 Ini Masih Aktif, Tolong Jangan Download!
- Laman situs www.aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp 08119224545
3. Kepolisian
Layanan pengaduan pinjol ilegal yang terakhir adalah kepolisian, Moms dan Dads
Moms dan Dads bisa melapor melalui laman patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id.
Sebagai informasi, laman patrolisiber.id dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, email, dan lain sebagainya.
Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id melalui fitur "cari" sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Untuk melapor lewat laman patrolisiber.id, Moms dan Dads bisa mengikuti langkah berikut:
1. Pergi ke https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
2. Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa.
3. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.
Baca Juga: Simak Cara Hapus Data Pribadi dari Pinjol, Mudah dan Pasti Berhasil!
Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Moms dan Dads waspadai mulai sekarang.
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Atasi Pinjol Sebar Data Pribadi, Lakukan Sekarang!