Nakita.id - Di tengah era perkembangan zaman, semua hal kini terus didigitalisasi.
Termasuk halnya buku nikah. Buku nikah kini beralih dengan bentuk kartu nikah digital.
Kartu nikah digital merupakan dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah.
Namun, kartu ini bukan pengganti buku nikah, melainkan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa kemana-mana.
Bentuk kartu nikah mirip e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai.
Pada kartu nikah, terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Adapun di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.
Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.
Awalnya, kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2018. Namun pada Mei 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.
Keberadaan kartu nikah digital adalah untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Lalu, bagaimana cara cetak kartu nikah digital?