Dilansir dari Kompas.tv, cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan mudah. Proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan baru
- Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer
- Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif. Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
- Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri
Cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan lama
Adapun cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama, tidak jauh berbeda dengan pasangan baru.
Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu. Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:
- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
- Setelah itu, mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file dan kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Baru dan Pasangan Lama"
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR