Sudah Mulai Dicairkan, Ini Golongan yang Menerika Bansos PKH

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:22 WIB
kategori yang berhak menerima PKH (Pexels/Ahsanjaya)

Nakita.id - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) sudah mulai dicairkan.

Bansos PKH ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.

Mulai Juli 2023, masyarakat yang sudah terdaftar bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3, yang akan berlangsung sampai September 2023.

Di tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap, yakni Januari-Maret 2023, April-Juni 2023, Juli-September 2023, dan Oktober-Desember 2023.

Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH dan dibagi dalam beberapa kategori.

Golongan yang berhak menerima bantuan PKH Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:

1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.

5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

Baca Juga: Ketentuan Penerima Bansos PKH dan Besaran Dana yang Didapatkan Pada Bulan Juni 2023