Nakita.id - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) sudah mulai dicairkan.
Bansos PKH ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.
Mulai Juli 2023, masyarakat yang sudah terdaftar bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3, yang akan berlangsung sampai September 2023.
Di tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap, yakni Januari-Maret 2023, April-Juni 2023, Juli-September 2023, dan Oktober-Desember 2023.
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH dan dibagi dalam beberapa kategori.
Golongan yang berhak menerima bantuan PKH Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.
5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
Baca Juga: Ketentuan Penerima Bansos PKH dan Besaran Dana yang Didapatkan Pada Bulan Juni 2023
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Syarat dan cara cek bansos PKH 2023
Berikut ini adalah persyaratan dari Kemensos yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
-Terdaftar sebagai salah satu golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Moms juga bisa mengecek penerima bansos PKH secara online melalui ponsel maupun komputer.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka web browser di ponsel atau komputer
- Akses laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih nama Provinsi hingga Desa sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Isi kode verifikasi sesuai yang tertera pada layar, klik tombol “Cari Data”
- Akan muncul pop up berisi daftar penerima bantuan
Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data Moms terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Jika terdaftar, Moms bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat jika tidak memiliki ATM.
Artikel ini pernah tayang di Kompas dengan judul Daftar Golongan yang Berhak Menerima Bansos PKH, Siapa Saja?
Baca Juga: Catat Tanggalnya! 3 Jenis Bansos Pemerintah yang Akan Cair Bulan Juni 2023
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR