Butuh Pinjaman Ambulans dan Ingin Pakai Ambulans Puskesmas? Berikut Syaratnya

By Shannon Leonette, Selasa, 5 September 2023 | 09:26 WIB
Untuk memanfaatkan layanan ambulans gratis dari puskesmas, Moms harus menyiapkan e-KTP dan KK domisili DKI Jakarta. (Nakita.id/Mita)

Nakita.id - Apakah Moms membutuhkan pinjaman ambulans dari puskesmas?

Bagi Moms yang berdomisili DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta kini menyediakan layanan ambulans gratis.

Layanan ambulans gratis ini dinamakan dengan Ambulans Gawat Darurat (AGD), dan layanan ini memiliki fasilitas yang berbeda-beda sesuai dengan peruntukannya.

Layanan ini tersedia selama 24 jam tanpa hari libur, dan disigiakan di seluruh puskesmas serta rumah sakit Jakarta.

Selain itu, tak hanya mobil dan supir saja yang disediakan, tapi ada juga dua tenaga medis terlatih dari rumah sakit yang ikut serta.

Syarat Peminjaman Ambulans Gratis Puskesmas

Melansir Kompas, untuk bisa menggunakan layanan ambulans gratis dari puskesmas, cukup tunjukkan kepemilikan berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Kemudian untuk menggunakannya pun cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Meminjam Ambulans Gratis Puskesmas

1. Hubungi Nomor 112

Moms cukup menghubungi nomor darurat 112.

Jelaskan tujuan penggunaan ambulans dan memberitahu posisi penelepon.

Layanan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta ini disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010.

Setiap bulannya, layanan ambulans gawat darurat rata-rata melakukan 1.600 evakuasi pasien.

Baca Juga: Ini Tata Cara Meminjam Ambulans di Rumah Sakit, Gratis atau Bayar?