Nakita.id - Berikut adalah daftar pinjol resmi OJK yang masuk BI Checking.
Akhir-akhir ini, layanan pinjol menjadi layanan yang semakin digandrungi masyarakat Indonesia.
Hal ini dikarenakan proses peminjaman uang di pinjol berlangsung mudah dan cepat.
Agar keamanan meminjam tetap terjamin, pastikan Moms memilih pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya.
Selain itu, pastikan juga pinjol tersebut sudah masuk BI Checking.
Pengertian BI Checking
Sebagai informasi, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektibilitasnya di SIB yang buruk, Moms.
Sementara itu, Bank Indonesia memiliki SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit.
Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut tergolong baik atau buruk, sehingga dapat berdampak terhadap disetujui atau tidaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
Daftar Pinjol Resmi OJK yang Masuk BI Checking
Berikut aplikasi pinjol BI Checking yang telah berhasil Nakita kumpulkan.
1. AdaKami
Baca Juga: Agar Terhindar dari Risiko Tetapi Tetap Bisa Ajukan Pinjaman, Ini 4 Tips Menghindari BI Checking
2. Akulaku
3. ALL Paylater
4. ATOME (paylater)
5. Bukalapakpaylater
6. Ceria (BRI)
7. Easycash
8. Gopaylater
9. Home Credit
10. Indodana
11. JULO
12. KoinWorks (Bank Mandiri)
Baca Juga: Viral BI Checking Jadi Syarat Diterima Kerja, Bagaimana Cara Cek BI Checking?
13. Kredito
14. Kredivo (Kredifazz)
15. Kredit Pintar
16. Lazadapaylater
17. Line Bank (Hana Bank)
18. Neo Bank (BNC)
19. Pinang (BRI)
20. Shopeepaylater
21. Travelokapaylater
22. Tunaiku (Amar Bank)
23. uangme
Baca Juga: 5 Pinjol Resmi OJK Ini Bisa Cair Tanpa BI Checking, Apa Saja?