Rincian Biaya Ganti Plat Nomor Mobil, Harus Datang ke Samsat Langsung Bawa Kendaraannya

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 6 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Biaya ganti plat nomor mobil (Freepik.com)

Nakita.id - Berapa biaya ganti plat mobil yang harus dikeluarkan? Yuk simak!

Pergantian plat mobil dilakukan bersamaan dnegan pajak 5 tahunan.

Peraturan ini merupakan kewajiban supaya Moms dan Dads bisa berkendara dengan aman dan nyaman.

Jika pajak tidak dilaksanakan, maka ini berisiko denda hingga matinya plat nomor kendaraan.

Biaya Ganti Plat Nomor Mobil

Sebenarnya, biaya ganti plat nomor mobil 2023 dan tahun-tahun sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun biaya ganti plat mobil saat ini adalah Rp100.000.

Namun, ada pula biaya lainnya seperti biaya penerbitan STNK dan biaya pengesahan STNK serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Berikut detail biaya ganti plat mobil.

- Biaya cetak plat mobil baru: Rp100 ribu

- Biaya penerbitan STNK mobil: Rp200 ribu

- Biaya pengesahan STNK: Rp50 ribu

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Luar Kota Mahal? Nyatanya Wajib Dilakukan di Samsat dan Segini Biayanya

- SWDKLLJ:Rp143 ribu

Meskipun biaya ganti plat mobil 5 tahunan 2023 saat ini tidak terlalu besar, tetapi pada dasarnya penting melakukan penggantian plat mobil setiap lima tahun sekali.

Biasanya, penggantian plat mobil ini juga sekaligus melakukan perpanjangan STNK.

Syarat Ganti Plat Mobil

Sebelum melakukan pembayaran biaya ganti plat mobil, pastinya ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan syarat ganti plat mobil.

Dokumen tersebut sebenarnya mirip dengan dokumen pembayaran pajak tahunan.

Berikut syarat ganti plat mobil 5 tahunan yang perlu kamu siapkan.

- KTP asli dan fotokopi pemilik mobil

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

Perlu diingat bahwa dalam hal ini, KTP pemilik mobil yang dimaksud adalah identitas yang tertera di dalamnya sama dengan yang ada di STNK.

Jika mobil tersebut atas nama istri/suami, orang tua, atau anggota keluarga yang lain, maka KTP yang bersangkutan juga harus dilampirkan.

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Nomor yang Dibayarkan Bersama Pajak 5 Tahunan, Yuk Simak!

Lalu, bagaimana kalau mobil yang Moms miliki adalah mobil bekas dan belum balik nama?

Untuk masalah ini, Moms harus meminjam kartu identitas pemilik sebelumnya.

Nah, biasanya momen penggantian plat mobil ini juga sering dimanfaatkan untuk melakukan balik nama sekaligus agar memudahkan pemilik mobil yang sekarang saat akan mengurus proses administrasi kendaraan di kemudian hari.

Langkah Ganti Plat Mobil

1. Menuju loket cek fisik

2. Melakukan cek fisik

3. Menuju loket pendaftaraan

4. Pembayaran

5. Pengambilan STNK dan plat mobil baru

Berbeda dengan pembayaran PKB tahunan, prosedur ini hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah tempat mobil terdaftar.

Oleh karena itu, Moms harus menghindari mengunjungi Samsat Keliling karena prosedur ini tidak akan dilayani.

Samsat Induk merupakan Samsat Utama yang membawahi Samsat-Samsat yang membuka pelayanan di luar Samsat Induk (atau yang biasa disebut Samsat Unggulan).

Baca Juga: Segera Siapkan Uangnya! Ternyata Butuh Segini Banyak untuk Bayar Biaya Bayar Motor Ganti Plat