Lebih Tahu Tentang Fasilitas Rawat Inap di Puskesmas, Apakah Sama Lengkapnya Seperti di Rumah Sakit?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB
Fasilitas rawat inap di puskesmas (Dok. Nakita)

 

Hal ini sesuai dengan Standar Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di Kabupaten atua Kota (Depkes RI, 2022).

Rawat inap sendiri adalah pelayanan kesehatan seperti obeservasi, diagnosa, pengobatan, perawatan dan pemulihan medis.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah atau swasta.

Fungsi Puskesmas Rawat Inap

- Puskesmas rawat inap menjadi tempat rujukan pertama bagi kasus yang perlu dirujuk.

- Melayani sesuai dengan tugas dan pembinaan.

- Berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi, perawataan pasien, gizi, dan umum.

Cara rawat inap gratis di Puskesmas pun terbilang mudah.

Yakni, pasien harus membawa syarat seperti KTP, KK, Kartu BPJS Kesehatan atau KIS serta sudah mendapatkan pemeriksaan dokter Puskesmas.

Jika kondisi pasien yang diperiksa membutuhkan rawat inap, maka pasien akan langsung dirawat di Puskemas.

Tapi apabila pasien harus dirawat inap sementara Puskesmas tersebut bukan Puskesmas Rawat Inap, pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Selain itu, ketahui juga biaya rawat inap di Puskesmas jika tidak menggunakan BPJS Kesehatan atau KIS.

Diwartakan Nakita, Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur, rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk pasien yang melahirkan. Jika tidak menggunakan BPJS biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap di Puskesmas seharinya adalah sekitar Rp700.000 – Rp900.000.

Baca Juga: Apa Saja Fasilitas Rawat Inap di Puskesmas? Tenang, Bisa Pakai BPJS untuk Mendapatkan Fasilitasnya