Nakita.id - Banyak yang bertanya, berapa biaya pajak bawa iPhone dari luar negeri? Karena belum lama ini ada seri terbaru yang sudah jadi incaran banyak orang.
Ya, baru ini iPhone resmi merilis seri terbaru, yaitu iPhone 15.
Namun masalahnya di Indonesia belum masuk barang tersebut.
Akhirnya orang-orang yang ingin membelinya harus melancong ke luar negeri atau membeli iPhone 15 dari jasa titip (jastip) luar negeri.
Memang, harga iPhone 15 di Indonesia nantinya akan lebih mahal daripada di luar negeri.
Tapi jika Moms membelinya sekarang maka akan dikenakan biaya pajak.
Lalu berapa biaya pajak bawa iPhone dari luar negeri?
Simak selengkapnya di sini.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan setiap masyarakat Indonesia yang membeli barang dari luar negeri di atas US$ 500 atau Rp 7,5 juta (kurs Rp 15.000) diwajibkan dipungut bea masuk dan pajak impor, termasuk beli iPhone yang baru dirilis tersebut.
"Baik barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit," tulis pengumuman DJBC dalam media sosial resminya, dikutip Jumat (15/9/2023).
Jika Moms berencana membeli iPhone 15 dengan kapasitas 128 GB langsung dari Singapura senilai US$ 799 atau Rp 11,98 juta, akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 10-20%. Berikut contoh perhitungannya:
Baca Juga: Cara Setting Proxy WhatsApp, Bisa Kirim dan Terima Pesan Tanpa Koneksi Internet
Nilai yang dikenakan pungutan = US$ 299 (nilai barang - pembebasan).
Nilai pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500
PPN : 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700
Total tagihan: BM + PPN + PPh
- Rp 1.484.535 (untuk pemilik NPWP)
- Rp 1.977.885 (bagi yang tidak punya NPWP)
Jika mager ke luar negeri dan memilih membelinya lewat online store, importir ponsel dengan nilai kurang dari US$ 1.500 atau Rp 22,5 juta akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Berikut contoh perhitungannya:
Nilai barang: US$ 799
Baca Juga: Tips dan Trik Menyembunyikan Status Online di WA
Asuransi: US$ 5
Ongkos kirim: US$ 11
Kurs pajak: Rp 15.000
- Nilai pabean (NP): (cost + insurance + freight) x kurs
= (US$ 799 + US$ 5 + US$ 11) x Rp 15.000
= US$ 815 x Rp 15.000 = Rp 12.225.000
- Bea masuk (BM): 7,5% x NP = 7,5% x Rp 12.225.000 = Rp 916.875
- Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 916.875 = 13.141.875
- PPN: 11% x NI = 11% x 13.141.875 = Rp 1.445.606.
Total tagihan: BM + PPN = Rp 2.362.481
Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone dengan Mudah dan Sederhana Agar Tetap Terjaga Kelegalannya, Coba Sekarang