Murah Meriah, Perubahan Biaya HGB ke SHM Cuma Rp50 Ribu, Syaratnya?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:15 WIB
Perubahan biaya HGB ke SHM (Freepik.com)

- Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

5% x (NOPO – NKOPTKP atau NJOP tidak kena pajak)

Contoh perhitungan

NPOP: RP 250.000.000

NPOPTKPP Jakarta: Rp 80.000.000

5% x (Rp 250.000.000 – Rp 80.000.000)

5% x Rp 170.000.000 = Rp 8.500.000

- Biaya Pengukuran

[(Luas Tanah/500) x 120.000] + 100.000

- Biaya Konstatering Report

[(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000]/2

Baca Juga: Bingung Takut Terjebak? Segini Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah