Nakita.id - Cek lab (laboratorium) atau cek darah merupakan salah satu layanan kesehatan yang disediakan oleh berbagai fasilitas kesehatan.
Cek lab bisa dilakukan di Puskesmas, klinik swasta, dan rumah sakit.
Pemeriksaan darah dilakukan untuk mendiagnosis penyakit.
Meski demikian, prosedur ini tidak selalu dilakukan.
Pasien akan diambil sampel darahnya kemudian dicek di laboratorium.
Secara umum, cek darah dilakukan untuk mendeteksi adanya racun atau zat komponen berbahaya.
Hasil cek lab ini dapat digunakan untuk mendeteksi penyakit dan pengobatan yang akan diberikan.
Jika Moms ingin melakukan cek laboratorium di Puskesmas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat untuk cek lab di Puskesmas.
Yuk simak!
Syarat Cek Lab atau Cek Darah di Puskesmas
1. Persyaratan Dokumen
Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit, Cek di Sini!