Biaya Tes Bebas Narkoba dan Cara untuk Mendapatkan SKBN, Simak di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 4 November 2023 | 14:00 WIB
Biaya tes narkoba (Freepik)

- Biaya rekam medik : Rp30.000

- Surat keterangan sehat: Rp50.000

- Amphetamine (narkotika): Rp55.000

- Benzodaizepin (narkotika): Rp55.000

- Morphine (narkotika): Rp55.000

- THC (narkotika): Rp55.000

Jadi, kisaran biaya tesnya adalah Rp300.000 jika dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Cara Mengurus Surat Bebas Narkoba

1. Kunjungi klinik atau rumah sakit dengan syarat yang diperlukan

2. Sampaikan maksud dan tujuan untuk memeroleh SKBN

3. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang disediakan

4. Memberikan sampel urine pada wadah yang disediakan.

Baca Juga: Biaya Sedot WC di Lingkungan Perumahan, Mahal atau Murah?