Kententuan Pernikahan dalam Islam, Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 14 November 2023 | 15:00 WIB
Ketentuan pernikahan dalam Islam (Buku PAI kelas XI kurikulum merdeka (kemdikbud))

Nakita.id - Berikut ini adalah ketentuan pernikahan dalam Islam yang dimuat dalam buku mata pelajaran PAI Kelas XI kurikulum merdeka.

Pernikahan memiliki arti bahasa menggabungkan atau berkumpul.

Sementara menurut istilah syariat, menikah adalah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir dan batin.

Tujuannya adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.

Ikatan ini dilakukan melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.

Dalil Pernikahan dalam Islam

Adapun dalil naqli tentang pernikahan tercatat dalam Q.S. al-Rūm/30: 21.

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. al-Rūm/30: 21).

Sementara itu, anjuran Nabi Muhammad SAW perihal pernikahan termaktub dalam Kitab al-Jami' al-Shahih.

Tepatnya pada juz 3 Nomor 5066 yang disebutkan:

Baca Juga: 9 Adab Menggunakan Media Sosial Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

Artinya: "Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, aku bersama ‘Alqamah dan Aswad menemui ‘Abdullah, lalu ‘Abdullah berkata kami bersama Nabi Muhammad saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, maka Rasulullah saw berkata kepada kami ”Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah.

Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat menjagamu (melemahkan syahwat).” (HR. Al-Bukhāri)

Seseorang harus memiliki tujuan yang baik ketika melakukan pernikahan.

Ini karena tujuan pernikahan akan memengaruhi kehidupan setelah menikah.

Tujuan pernikahan antara lain:

1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah).

Ketenteraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang.

Menikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tenteram.

2. Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang.

Menikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak.

3. Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Swt

Baca Juga: Pentingnya Adab Menggunakan Media Sosial, Penjelasan hingga Dasarnya dalam PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

4. Melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya.

5. Untuk memperoleh keturunan yang sah.

Melalui pernikahan, pasangan suami istri akan mendapatkan keturunan yang mendapatkan ridha Allah Swt. dan pengakuan dari negara.