Hukum Pernikahan dan Cara Memilih Pasangan dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 15 November 2023 | 17:00 WIB
Hukum pernikahan dan cara mencari pasangan buku PAI kelas XI (Freepik)

Nakita.id - Hukum pernikahan dan cara memilih pasangan dalam Islam dijelaskan dalam buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.

Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri mnejelaskan mengenai defisi pernikahan.

Nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul.

Menurut syariat, nikah adalah suatu akad yang menjadikah bolehnya laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri.

Tujuan pernikahan antara lain memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup.

Menikah juga salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak.

Allah SWT dan rasul-NYA memerintahkan pernikahan sebagaimana dikatakan dalam Kitab Shahih Muslim nomor 1041.

Dari Anas bin Malik, ada beberapa sahabat Rasulullah saw berkata; saya tidak akan menikah, sebagian lagi berkata; saya akan selalu shalat dan tidak tidur, sebagian lagi berkata; saya akan terus berpuasa dan tidak berbuka.

Berita ini sampai kepada Nabi saw, hingga (Beliau saw) bersabda, “Apa alasannya ada yang berkata begini-begitu? Padahal saya berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan, dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muslim)

Hukum Pernikahan dalam Islam Buku PAI Kelas XI

Hukum asal melaksanan pernikahan adalah mubah atau boleh.

Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca Juga: Kententuan Pernikahan dalam Islam, Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

1. Sunah

Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah.

Namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.

2. Wajib

Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah.

Mampu dari segi lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.

3. Mubah

Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.

4. Makruh

Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah

5. Haram

Baca Juga: 9 Adab Menggunakan Media Sosial Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

Hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.

Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.

Nabi Muhammad SAW memberikan tuntunan dalam memilih pasangan dalam pernikahan, yakni karena:

- Hartanya

- Keturunannya

- Kecantikan atau ketampanan

- Agama

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR. Al-Bukhāri)

Nah, itu tadi adalah pejelasan mengenai hukum pernikahan dan cara memilih pasangan dalam Islam.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Menguatkan Iman dengan Menjaga Malu Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka