6. Sudah Terdaftar di OJK
Sebelum memulai investasi emas online, pastikan aplikasi tersebut sudah terdaftar dan diawasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini sangat penting, agar transaksi pembayaran emas dapat berlangsung mudah, aman, dan nyaman.
Moms bisa mengecek legalitas perizinan aplikasi yang hendak Moms gunakan di situs resmi OJK.
Melansir dari Nakita (6/12/2022), berikut ini daftar aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan diawasi OJK:
- Pegadaian Digital
- Layanan Emas dari DANA
- Tabungan Emas Shopee
- BukaEmas dari Bukalapak
- Tabungan Emas dari Tokopedia
- GoInvestasi dari Gojek
Itu tadi beberapa alasan melakukan investasi secara online ya, Moms. Apakah Moms tertarik berinvestasi emas kedepannya?
Baca Juga: Memulai Investasi Emas Online, Simak 5 Tips yang Harus Moms Lakukan