Daftar Pinjol yang Sudah Resmi Terdaftar di OJK, Terbaru 2023

By Shannon Leonette, Jumat, 17 November 2023 | 18:45 WIB
Moms bisa cek di sini daftar terbaru pinjol yang sudah resmi terdaftar dan diawasi OJK. (Freepik / Lifestylememory)

Nakita.id - Pinjol (pinjaman online) akhir-akhir ini semakin diminati masyarakat Indonesia.

Pasalnya, pinjol menawarkan beragam kemudahan dalam meminjam uang dalam keadaan terdesak.

Mulai dari pendaftaran yang mudah hingga proses pencairan dana yang cepat.

Meski banyak tawarannya, Moms tetap perlu mencari pinjol yang sudah resmi terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini bertujuan untuk memudahkan transaksi peminjaman dana secara digital agar berlangsung aman dan nyaman.

Datfar Aplikasi Pinjol yang Resmi Terdaftar OJK

Mengutip Kompas, sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara pinjol berizin OJK tercatat sebanyak 101 perusahaan.

Berikut daftar lengkapnya.

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol dengan Bunga Rendah dan Resmi Terdaftar OJK, Terbaru dan Terlengkap 2023!