Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu ciri-ciri pinjol terdaftar secara resmi?
Menjamurnya pinjol di Indonesia membuat Moms harus benar-benar waspada sebelum menggunakan layanan tersebut.
Pasalnya, tak sedikit pinjol yang memberikan penawaran yang menggiurkan.
Apabila Moms salah memilih layanan atau bahkan tidak berwaspada, kemungkinan besar Moms akan menjadi target peneroran oleh oknum bersangkutan.
Maka dari itu, penting bagi Moms sebagai pengguna untuk mencari tahu apa saja ciri pinjol yang sudah terdaftar resmi agar transaksi berjalan aman, mudah, serta nyaman.
Melansir dari laman HukumOnline.com, berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.
Ciri-ciri Pinjol yang Terdaftar Secara Resmi
1. Punya Izin dari OJK
Pertama, layanan pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa beroperasi.
Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.
Selengkapnya mengenai daftar pinjol yang sudah mendapat izin OJK bisa Moms akses di tautan berikut.
2. Berbentuk Perseroan Terbatas
Selanjutnya, pinjol yang terdaftar harus dipastikan berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas, dengan setoran modal minimal Rp 25 miliar pada saat pendirian.
Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
Baca Juga: Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Perbedaannya di Sini!