Nakita.id - Cara daftar BPJS kesehatan bayi baru lahir kerap menjadi pertanyaan para orang tua.
BPJS Kesehatan merupakan program perlindungan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Fokus BPJS Kesehatan adalah memberkan kepastikan dalam mendaparkan perlindungan dan perawatan kesehatan yang memadai.
Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh warga Indonesia, termasuk bayi baru lahir.
Ya, bayi baru lahir sudah bisa mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan setelah didaftarkan oleh orang tuanya.
Melansir dari Kompas, pendaftaran BPJS bayi baru lahir ini diwajibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nah, berikut ini adalah syarat dan langkah mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Yuk simak!
Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
- Kartu BPJS Kesehatan Ibu
- KTP Orangtua
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasiltas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
Baca Juga: Rincian Biaya Tes Alergi Anak Lengkap dengan Rekomendasi Tempat Cek Alergi Terbaik