Jamin Terwujudnya Keluarga Sehat, Anak Berprestasi, Inilah Cara Mendaftar BPJS Kesehatan dan Aturan Iurannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 25 Januari 2024 | 12:30 WIB
Cara mendaftar BPJS Kesehatan dan iurannya (Nakita/Adel)

Nakita.id - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Mendaftar BPJS Kesehatan penting untuk mendapatkan perlindungan finansial saat mengakses layanan kesehatan dan mendukung Keluarga Sehat, Anak BerprestSi.

Mengutip dari laman resmi BPJS, berikut adalah panduan lengkap tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan dan rincian iurannya.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan:

1. Pilih Jenis Peserta:

Peserta Mandiri: Individu yang ingin menjadi peserta sendiri.

Peserta Pekerja: Karyawan yang diikutsertakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

2. Persiapkan Dokumen:

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dimiliki.

- Dokumen pendukung sesuai dengan jenis peserta.

3. Kunjungi Kantor BPJS Terdekat:

Baca Juga: Kisaran Biaya Pemeriksaan EEG di Rumah Sakit Jabodetabek, Mulai 300 Ribuan

Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau pos layanan BPJS di area Moms.

4. Isi Formulir Pendaftaran:

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

Petugas akan membantu Moms dalam proses ini.