Menjawab Pertanyaan di Puskesmas Adakah Dokter Spesialis? Ini Penjelasannya

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 2 Februari 2024 | 17:00 WIB
Di Puskesmas adakah dokter spesialis? (Nakita)

Nakita.id - Di Puskesmas adakah dokter spesialis kerap kali menjadi pertanyaan banyak orang.

Dokter spesialis adalah profesional medis yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan dan pelatihan klinis dalam bidang spesifik kedokteran.

Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam dan keahlian khusus dalam diagnosis, pengobatan, dan manajemen kondisi medis tertentu.

Dokter spesialis sering kali merupakan ahli dalam bidang tertentu, seperti kardiologi, onkologi, atau ortopedi, dan mereka sering bertanggung jawab atas perawatan pasien dengan kondisi yang kompleks atau langka.

Lantas, apakah dokter spesialis bertugas di Puskesmas?

Dokter Spesialis Apakah Ada di Puskesmas?

Melansir dari berbagai sumber, dokter spesialis umumnya tidak ditugaskan di Puskesmas selaku Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama.

Meski demikian, ada beberapa Puskesmas yang disediakan pelayanan dokter spesialis.

Contohnya di Kabupaten Rembang yang menempatkan lima dokter spesialis di 17 Puskesmas.

Dokter spesialis tersebut adalah:

a. Dokter spesialis anak (Sp.A)

b. Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG)

 Baca Juga: Pelayanan Lebih Efisien dengan E-health Puskesmas, Apa Untungnya?

c. Dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD)

d. Dokter spesialis paru (Sp.P)

e. Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah (Sp.JP)

Cara Daftar dan Syarat Periksa di Puskesmas

Pada dasarnya, alur prosedur berobat di Puskesmas kurang lebih sama, Moms.

Baik itu pasien umum maupun pasien dengan BPJS, KIS, dan sebagainya.

Perbedaannya hanya ada pada dokumen yang wajib dipersiapkan.

Adapun dokumen yang dibawa saat hendak melakukan pendaftaran berobat di Puskesmas antara lain:

- fotokopi KTP dan KK

- fotokopi kartu BPJS

- kartu berobat (apabila sudah terdaftar sebagai pasien lama).

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Moms bisa mengikuti prosedur seperti mendaftarkan diri di loket pendaftaran.

Baca Juga: Biaya Periksa Mata di Puskesmas dan Rumah Sakit untuk Pasien Umum

Biasanya, pasien akan diberikan formulir untuk diisi atau petugas akan menanyakan beberapa identitas pendukung.

Selain mendaftarkan diri secara offline, beberapa Puskesmas sudah menerapkan pendaftaran diri secara online.

Sehingga, Moms tak perlu repot-repot harus datang dulu ke Puskesmas untuk mendaftarkan diri. Bahkan, cara ini terbilang menghemat waktu.

Prosedur berobat di Puskesmas berikutnya adalah menunggu sampai dipanggil sesuai urutan setelah menyerahkan seluruh berkas.

Ketika sudah dipanggil, Moms kemudian akan diarahkan menuju poli yang dituju. Baik itu Poli Umum, Poli Gigi, UGD, Laboratorium, dan lain-lain.

Kemudian, sesampainya di poli, petugas akan melayani pasien sesuai SOP yang telah ditetapkan.

Sementara syarat periksa gratis, Moms harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif.

Namun, bisa saja berbeda apabila pasien berstatus memerlukan tindakan medis lanjutan.

Dalam kasus tertentu, bisa saja Moms memerlukan perawatan lanjutan, seperti rawat inap, dirujuk ke rumah sakit, atau pemeriksaan laboratorium.

Namun, jika berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, tentunya tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya sudah ditanggung.

Baca Juga: Biaya Cek Kesehatan Pranikah di Puskesmas dan Rumah Sakit, Cek di Sini!