Tugas dan Fungsi Puskesmas Sebagai Pelayan Kesehatan Tingkat 1

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 16 Februari 2024 | 18:45 WIB
tugas dan fungsi puskesmas (Nakita/Adel)

1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan.

Serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran Keluarga, Kelompok dan Masyarakat.

2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya

Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan.

Ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan Kesehatan Perseorangan.

Tugas Puskesmas

1. Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

2. Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

3. Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

4. Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil. Tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.

5. Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna. Sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

6. Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor. Serta, melaksanakan sistem rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.

7. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Baca Juga: Jam Buka 14 Puskesmas di Jakarta, Terbaru dan Terlengkap 2024