Waspada Pencurian Data Pribadi di Pinjol, Begini Tips Pencegahannya

By Shannon Leonette, Minggu, 31 Maret 2024 | 18:00 WIB
Sebagai upaya mencegah terjadinya pencurian data pribadi di pinjol ilegal, Moms bisa ikuti beberapa tips berikut ini. (Freepik.com/rawpixel.com)

Selain mengetahui cara mencegahnya, Moms juga harus tahu apa saja ciri-ciri pinjol ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Nah, itu dia Moms cara mencegah pencurian data pribadi di pinjol. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Inilah Cara Mencegah Pencurian Data WhatsApp oleh Facebook, Mudah!