Terlengkap! Kunci Jawaban Halaman 291 PAI Kelas XI tentang Ketentuan Pernikahan

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 4 Maret 2024 | 16:15 WIB
Kunci jawaban PAI kelas XI SMA Kurikulum Merdeka halaman 291 tentang ketentuan pernikahan (Freepik.com)

Nakita.id - Berikut kunci jawaban pada mata pelajaran PAI Kelas XI SMA yang dilansir dari buku Kemendikbud Kurikulum Merdeka halaman 291.

Dalam mata pelajaran PAI kelas XI Bab 9 ini membahas tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam.

Kunci jawaban dalam mata pelajaran PAI Kelas XI SMA halaman 291 ini dapat menjadi acuan siswa dalam belajar.

Dengan begitu, siswa akan lebih mudah memahami materi yang dipelajari.

Namun, perlu diingat bahwa kunci jawaban ini tidak bersifat mutlak.

Sehingga, diharapkan hanya menjadi referensi saja, karena semuanya kembali kepada penilaian guru masing-masing.

Soal

1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!

Baca Juga: Kunci Jawaban Lengkap PAI Kelas XI SMA Halaman 288 Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban

1. Dua wanita yang haram dinikah karena Mushaharah dan Radha’ah 

- Mertua (Ibu dari istri)

- Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.

- Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.

- Istri anak laki-laki (menantu)

- Ibu yang menyusui

- Saudara perempuan sepersusuan

2. Tiga jenis pernikahan yang dilarang:

1) Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.

2) Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.

3) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Peradaban Islam pada Masa Modern PAI Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka

3. Empat hal yang merusak pernikahan:

1) Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.

2) Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.

3) Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.

4) Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.

4. Penjelasan jenis-jenis talak

1. Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).

2. Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

3. talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.

4. talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).

5. Empat orang yang berhak menjadi wali nikah, yaitu bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, dan saudara laki-laki seibu.

Baca Juga: Hikmah Belajar Peradaban Islam pada Masa Modern Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka