Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
Syarat Dokumen untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
- Surat permohonan.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Surat keterangan kematian Surat keterangan ahli waris.
- Fotokopi e-KTP para ahli waris.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
Setelah melengkapi dokumen tersebut, proses yang bisa dilakukan adalah:
1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan dokumen terkait
2. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal
Baca Juga: Biaya Sedot Kotoran Telinga di Puskesmas Lengkap dengan Tips Perawatannya
3. Petugas memproses layanan dengan pengukuran tanah yang disaksikan pemohon
4. Petugas menerbitkan surat ukur di setiap bidang yang terpecah
5. Pembukuan
6. Penerbitan sertifikat tanah baru oleh Kantor Pertanahan