Hukum Salat Tarawih Sendiri di Rumah dan Tata Cara Pelaksanaannya

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 14 Maret 2024 | 18:15 WIB
hukum salat tarawih sendiri di rumah dan tata cara pelaksanaannya (Pexels / Michael Burrows)

Nakita.id - Salat Tarawih adalah ibadah sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadan setelah salat Isya.

Meskipun biasanya dilakukan berjamaah di masjid, banyak orang yang ingin melaksanakannya di rumah, terutama dalam situasi di mana akses ke masjid terbatas atau untuk alasan kenyamanan pribadi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dari sudut pandang hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya.

Berikut pembahasan mengenai hukum salat Tarawih sendiri di rumah serta tata cara pelaksanaannya.

Hukum Salat Tarawih di Rumah

Salat Tarawih di rumah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam.

Menurut mayoritas ulama, pelaksanaan Salat Tarawih secara mandiri di rumah adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.

Ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau sendiri pernah menunaikan Salat Tarawih secara pribadi di rumah (Sahih Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, seorang individu diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Tarawih di rumah dengan syarat melakukan dengan penuh kekhusyukan dan kesungguhan.

Tata Cara Pelaksanaan Salat Tarawih di Rumah

Berikut adalah tata cara pelaksanaan Salat Tarawih di rumah:

1. Niat

Sebelum memulai Salat Tarawih, penting untuk membuat niat secara khusyuk dan ikhlas untuk melaksanakan Salat Tarawih.

Niat ini dapat dilakukan dalam hati dan tidak perlu diucapkan secara lisan.

Baca Juga: Buat Anak Bersemangat Salat Tarawih, Dads Bisa Berperan Sama Ajak Si Kecil Lakukan Ini