Gratis atau Dipungut Biaya? Segini Kisaran Biaya Melahirkan di Puskesmas

By Shannon Leonette, Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB
Moms harus tahu, melahirkan di puskesmas bisa dipungut biaya untuk pasien umum bahkan gratis untuk peserta BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Apakah melahirkan di puskesmas gratis atau bayar?

Melahirkan di puskesmas kerap menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia sekarang ini.

Pasalnya, melahirkan di puskesmas memiliki fasilitas yang lengkap layaknya rumah sakit.

Selain itu, puskesmas mudah dijangkau karena berada di tengah-tengah wilayah tempat tinggal masyarakat.

Ditambah, biaya melahirkan rata-rata terjangkau bahkan gratis.

Ya, Moms bisa melahirkan di puskesmas secara gratis jika merupakan anggota aktif BPJS Kesehatan.

Selain itu, ada beberapa wilayah yang juga menerapkan biaya melahirkan gratis jika memiliki KTP sesuai domisili.

Namun, jika Moms bukan keduanya, Moms akan dimasukkan ke kategori pasien umum dan akan dikenakan biaya.

Melansir Kompas, setiap puskesmas dikenakan tarif yang berbeda-beda tergantung masing-masing wilayah.

Namun, kisarannya masih dalam nominal yang sama, Moms.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Persalinan, besaran tarif pelayanan jaminan persalinan di fasilitas kesehatan dasar ditetapkan ke dalam beberapa bagian.

Baca Juga: HPL Sudah Dekat? Ini Daftar Peralatan yang Harus Dibawa Ketika Melahirkan di Puskesmas