Nakita.id - Apakah melahirkan di puskesmas gratis atau bayar?
Melahirkan di puskesmas kerap menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia sekarang ini.
Pasalnya, melahirkan di puskesmas memiliki fasilitas yang lengkap layaknya rumah sakit.
Selain itu, puskesmas mudah dijangkau karena berada di tengah-tengah wilayah tempat tinggal masyarakat.
Ditambah, biaya melahirkan rata-rata terjangkau bahkan gratis.
Ya, Moms bisa melahirkan di puskesmas secara gratis jika merupakan anggota aktif BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada beberapa wilayah yang juga menerapkan biaya melahirkan gratis jika memiliki KTP sesuai domisili.
Namun, jika Moms bukan keduanya, Moms akan dimasukkan ke kategori pasien umum dan akan dikenakan biaya.
Melansir Kompas, setiap puskesmas dikenakan tarif yang berbeda-beda tergantung masing-masing wilayah.
Namun, kisarannya masih dalam nominal yang sama, Moms.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Persalinan, besaran tarif pelayanan jaminan persalinan di fasilitas kesehatan dasar ditetapkan ke dalam beberapa bagian.
Baca Juga: HPL Sudah Dekat? Ini Daftar Peralatan yang Harus Dibawa Ketika Melahirkan di Puskesmas
Untuk pemeriksaan kehamilan dilakukan sebanyak empat kali dengan tarifnya sebesar Rp 20.000 setiap pertemuan.
Kemudian, untuk persalinan normal biayanya sebesar Rp 500.000 di luar obat-obatan.
Untuk penanganan kondisi persalinan yang berisiko seperti perdarahan pasca keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar, akan diterapkan tarif sebesar Rp 650.000 belum termasuk obat yang diresepkan.
Puskesmas juga menyediakan layanan ibu nifas dan bayi baru lahir sebanyak empat kali dengan tarif Rp 20.000 setiap pertemuan.
Namun jika ada kondisi darurat yang memerlukan rujukan untuk dilakukan tindakan ke rumah sakit, maka tidak dikenakan biaya sama sekali.
1. Ibu hamil membawa surat rujukan internal, buku KIA, kartu BPJS (jika punya), serta fotokopi KTP dan KK.
2. Bidan jaga mendaftar pasien dalam rekam medik pasien rawat inap di kamar bersalin.
3. Bidan jaga melakukan pemeriksaan keadaan ibu hamil lalu mencatat pada rekam medik pasien rawat inap, lalu melaporkan ke dokter penanggung jawab.
4. Dokter penanggung jawab menentukan diagnosa dan memberikan tindakan serta saran medis yang diperlukan.
5. Bidan jaga memantau keadaan pasien, melakukan proses persalinan normal bila tidak ada kendala, dan IMD.
6. Bila dalam pemantauan ada yang tidak normal, maka bidan jaga melaporkan ke dokter penanggung jawab untuk menentukan diagnosa dan memberikan tindakan, atau dibawa ke rumah sakit untuk rujukan.
Baca Juga: Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan KIS, Persalinan Normal Tanpa Khawatir Soal Biaya
BERITA POPULER: Ditemukan 2 Halaman Surat Saat Song Jae Rim Meninggal Dunia hingga Revand Narya Digugat Cerai karena Silent Treatment
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR