Muntah Saat Puasa, Apakah Langsung Batal? Ini Hukumnya dalam Islam

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 20 Maret 2024 | 20:30 WIB
Hukum muntah saat puasa dan jenisnya yang membatalkan (Freepik.com/Racool_studio)

Nakita.id – Puasa merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Selama bulan Ramadan, umat Muslim menjalankan puasa sebagai bentuk pengendalian diri dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Namun, agar puasa berjalan sah, ada beberapa situasi yang perlu Moms hindari.

Salah satunya adalah muntah.

Lalu, apa sebenarnya hukum muntah saat puasa?

Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Hukum muntah saat puasa

Muntah adalah proses keluarnya isi lambung melalui mulut.

Menurut hukum Islam, muntah dapat memengaruhi status puasa seseorang.

Berikut adalah beberapa hal penting terkait hukum muntah saat puasa:

1. Muntah yang disengaja

Jika sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang telah dimasukkan ke dalam tubuhnya, puasanya akan batal dan harus diganti dengan puasa lainnya serta membayar fidyah.

2. Muntah tanpa disengaja

Jika muntah tanpa sengaja, seperti karena sakit atau karena faktor lain yang tidak dapat dikontrol, puasanya tetap sah dan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Normalkah Balita Muntah Kuning? Hati-hati Ini Penyebabnya yang Harus Diwaspadai