Telah Diakui OJK, Ini 100+ Aplikasi Pinjol Legal yang Aman Digunakan

By Shannon Leonette, Senin, 25 Maret 2024 | 20:30 WIB
Moms dan Dads bisa cek di sini daftar lengkap aplikasi pinjol legal menurut OJK. (Freepik.com/Dragana_Gordic)

Nakita.id - Bulan Ramadan adalah bulan yang paling dinantikan umat Muslim di seluruh dunia.

Selain untuk kembali mendekatkan diri pada Allah SWT, Ramadan juga merupakan momen penting untuk berkumpul bersama keluarga dan sahabat terdekat.

Maka, jangan heran kalau banyak orang rela mengeluarkan banyak uang untuk membeli keperluan-keperluan selama Ramadan.

Meski begitu, ternyata tak sedikit yang membutuhkan biaya besar dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, pinjol kerap menjadi solusi bagi mereka yang menginginkan dana dalam jumlah besar besar dan cair dengan cepat.

Namun perlu diingat kembali, pastikan pinjol yang digunakan sudah berada di bawah kepengawasan OJK agar transaksi peminjaman dana secara online bisa berlangsung aman, cepat, dan mudah.

Bahkan, terhindar pula dari risiko pencurian data pribadi secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Melansir Nakita (26/2/2024), sebanyak 101 pinjol dinyatakan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK.

Untuk daftar selengkapnya bisa disimak dalam ulasan berikut. Jadi, jangan sampai lewatkan ya.

Daftar Aplikasi Pinjol Legal OJK

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Kenali Tanda-tanda Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal