Nakita.id - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK? Yuk, cari tahu!
Keberadaan pinjol ilegal membuat masyarakat perlu waspada dari sekarang.
Pasalnya, pinjol ilegal kerap menjebak korban-korbannya dengan penawaran yang menggiurkan. Termasuk, diantaranya adalah plafon pinjaman yang tinggi.
Untuk itu, jangan sampai Moms ragu untuk melaporkan pinjol yang digunakan ke pihak berwenang, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan keberadaan pinjol ilegal ke OJK, Moms bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Hubungi hotline OJK di nomor 157
- Hubungi WhatsApp OJK di nomor 081157157157
- Kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
- Datang langsung ke kantor OJK
Moms bisa memilih salah satunya, dan nanti dari pihak OJK akan memproses laporan Moms mengenai keberadaan pinjol ilegal tersebut.
Sayangnya, sampai saat ini, masih banyak orang yang belum tahu apa saja ciri dari pinjol ilegal maupun pinjol legal.
Baca Juga: Ramai Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol, Simak Tips-tips Menghindarinya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR