Kenapa Suster Aniaya Anak Aghnia Selebgram Malang? Keluarga Alasannya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 1 April 2024 | 13:08 WIB
Alasan suster aniaya anak Aghnia Punjabi (instagram.com/emyaghnia)

Nakita.id - Kenapa suster aniaya anak Aghnia selebgram Malang, banyak orang yang menanyakan hal itu.

Ya, pasti ada sebab suster aniaya anak selebgram Malang Aghnia Punjabi tersebut.

Setelah suster berinisial IPS diamankan oleh pihak kepolisian, terungkaplah alasan suster aniaya anak Aghia Punjabi.

Simak selengkapnya di sini.

Polisi telah mengungkapkan motif di balik tindakan penganiayaan terhadap anak selebgram asal Malang, Jawa Timur, Emy Aghnia Punjabi.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah unggahan rekaman CCTV yang menampilkan penganiayaan terhadap anak tersebut diunggah oleh ibunya melalui akun Instagramnya, @emyaghnia, pada Jumat (29/3/2024).

Dalam unggahan tersebut, kondisi anaknya yang mengalami memar dan lebam di sekitar wajah, terutama di sekitar mata dan telinga, akibat dugaan kekerasan, menjadi sorotan.

Pertanyaannya, apa motif di balik tindakan keji pelaku tersebut?

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Malang, pelaku adalah seorang suster berinisial IPS (27) yang bertugas merawat korban, JAP (3).

Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini didasari oleh rasa jengkel pelaku terhadap korban.

Danang menjelaskan dalam konferensi pers bahwa tersangka mengaku merasa kesal karena korban menolak untuk diobati bekas cakaran di tubuhnya.

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya di Tangan Pembantu,

Selain itu, masalah pribadi yang sedang dihadapi, termasuk anggota keluarga yang sakit, juga menjadi faktor pendorong dari tindakan tersebut.

Pelaku telah bekerja sebagai pengasuh putri sulung Emy Aghnia Punjabi selama hampir satu tahun.

Dia baru saja bercerai dan memiliki seorang anak berusia 2,5 tahun.

Meskipun demikian, alasan-alasan pribadi ini tidak dapat dijadikan pembenar untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk analisis rekaman CCTV untuk mengungkap lebih lanjut bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku serta menyediakan tim trauma healing untuk mendampingi korban yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Orangtua korban sendiri sempat curiga terhadap kondisi anaknya ketika melihat adanya bekas luka pada tubuhnya.

Reinokky, ayah korban, menyatakan bahwa dia baru mengetahui kejadian tersebut pada Jumat (29/3/2024) pagi setelah pelaku memberitahunya melalui pesan WhatsApp bahwa anaknya mengalami lebam karena jatuh di kamar mandi.

Namun, alasan tersebut membuatnya curiga, sehingga dia memeriksa rekaman CCTV di rumahnya.

Dari rekaman tersebut, terlihat adanya tindakan penganiayaan oleh pelaku, meskipun alasan pastinya saat itu belum terungkap.

Meskipun selama 11 bulan tidak ada tanda-tanda kasar dari pelaku, Reinokky mencurigai bahwa dalam sebulan terakhir, anaknya sering terlihat ketakutan saat bersama pelaku.

Baca Juga: Siapa Aghnia Punjabi? 6 Faktanya Usai Anaknya disiksa Suster Rumahnya

Pelaku juga sering mengunci kamar anaknya dari dalam, meskipun telah diperingatkan berkali-kali.

Hal ini membuat curiga terhadap tubuh anaknya yang mengalami luka-luka.

Namun, pelaku berdalih bahwa adik korbanlah yang bertanggung jawab atas luka-luka tersebut.

Kronologi penganiayaan anak ini dijelaskan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.

IPS melakukan penganiayaan dengan berbagai cara, termasuk memukul, menjewer, mencubit, hingga menindih.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa IPS menggunakan buku dan bantal untuk memukul korban.

Rekaman kamera pengawas juga memperlihatkan pelaku menyiramkan minyak gosok ke tubuh korban.

Atas perbuatannya ini, polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan menahannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Anak Emy Aghnia Jadi Korban Kekerasan Suster, Ini Tips Memilih Suster