Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, 7 Syarat yang Harus Dipenuhi

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:43 WIB
PPDB DKI Jakarta 2024 (https://ppdb.jakarta.go.id/#/)

Nakita.id - Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 dibuka.

Tapi ada 7 syarat PPDB Jakarta untuk peserta didik yang akan sekolah.

Apa saja?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan segera dibuka.

Berdasarkan jadwal tahun sebelumnya, PPDB DKI Jakarta 2024 direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Mei dan Juni.

Dalam rangka menyelenggarakan PPDB tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pelaksanaan PPDB 2024 di DKI Jakarta.

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah tentang jalur-jalur pendaftaran yang tersedia, yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan perpindahan orangtua/wali/jalur anak guru dan tenaga pendidikan.

Fokus pada jalur zonasi, di mana calon peserta didik baru (CPDB) hanya dapat mendaftar di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.

Berikut adalah beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh CPDB yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi:

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024

1. Domisili CPDB

Calon peserta didik baru harus memiliki domisili yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu keluarga.

Alamat tersebut haruslah telah tercatat paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD-SMK Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Tata Cara, dan Link Pendaftarannya

2. Perubahan Data Kartu Keluarga

Apabila terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga dalam waktu kurang dari satu tahun sebelum pendaftaran, namun tidak mengakibatkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Kondisi Perubahan Data

Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak mengakibatkan perpindahan domisili meliputi penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain CPDB, serta kehilangan atau kerusakan Kartu Keluarga.

4. Dokumen Pendukung

Apabila terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga, CPDB harus melampirkan Kartu Keluarga lama untuk perubahan data atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika Kartu Keluarga hilang.

5. Perpindahan Domisili

Jika terjadi perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili, harus disertakan bukti kepindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga tersebut.

6. Konsistensi Nama

Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada dokumen-dokumen lainnya seperti rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.

7. Perbedaan Nama

Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB, Kartu Keluarga terakhir hanya dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir, dengan bukti berupa surat kematian/akta cerai dari instansi berwenang.

Dengan demikian, agar orang tua dan CPDB dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mendaftar melalui jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta 2024, penting untuk memahami dengan baik setiap syarat yang telah ditetapkan.

Disarankan pula untuk terus memantau informasi terkini terkait jadwal pendaftaran PPDB Jalur Zonasi melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna menghindari kelewatan pada proses pendaftaran.

Baca Juga: Link Pengumuman PPDB SMA dan di Jakarta, Lengkap Jadwal Tahap Kedua