Syarat Zonasi PPDB Jakarta 2024, Zona Prioritas PPDB Itu Apa?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 14 Mei 2024 | 18:30 WIB
Syarat Zonasi PPDB Jakarta 2024 (Nakita.id/Nita)

Nakita.id - Inagt! Ada syarat zonasi PPDB Jakarta 2024.

Bahkan ada Zonasi prioritas Jakarta. Wah apa itu ya Moms?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 akan segera dimulai, dengan salah satu jalur yang tersedia adalah jalur zonasi.

Jalur zonasi adalah jalur yang memberikan kesempatan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jalur ini menyediakan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Pendaftaran untuk jalur zonasi dilakukan secara online melalui situs resmi https://sidanira.jakarta.go.id.

Aturan PPDB Jakarta Jalur Zonasi

Berikut adalah beberapa aturan yang perlu diketahui oleh orang tua/wali dan calon peserta didik terkait jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024:

1. Domisili Calon Peserta Didik Baru

- Domisili calon peserta didik baru didasarkan pada alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Jika ada perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

2. Perubahan Data pada KK

- Perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili bisa terjadi karena penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, serta KK yang hilang atau rusak.

- Jika terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan KK yang lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, 7 Syarat yang Harus Dipenuhi