- Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan perpindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum di KK tersebut.
- Nama orang tua/wali yang tercantum di KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan nama, KK terakhir tetap dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
PPDB DKI Jakarta jalur zonasi juga menetapkan aturan prioritas untuk seleksi peserta didik baru. Berikut adalah rincian zona prioritas yang diterapkan:
- SD: Calon peserta didik baru yang berdomisili di rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.
- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
- SD: Calon peserta didik baru yang berdomisili di kelurahan yang sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah ditetapkan.
- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung yang tersedia, seleksi akan dilakukan berdasarkan beberapa langkah berikut:
- Seleksi berdasarkan zona prioritas.
Buka Cabang ke-14, Nikmati Kelezatan Kuliner di Justus Steakhouse Asthana Kemang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR