Syarat Zonasi PPDB Jakarta 2024, Zona Prioritas PPDB Itu Apa?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 14 Mei 2024 | 18:30 WIB
Syarat Zonasi PPDB Jakarta 2024 (Nakita.id/Nita)

Nakita.id - Inagt! Ada syarat zonasi PPDB Jakarta 2024.

Bahkan ada Zonasi prioritas Jakarta. Wah apa itu ya Moms?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 akan segera dimulai, dengan salah satu jalur yang tersedia adalah jalur zonasi.

Jalur zonasi adalah jalur yang memberikan kesempatan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jalur ini menyediakan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Pendaftaran untuk jalur zonasi dilakukan secara online melalui situs resmi https://sidanira.jakarta.go.id.

Aturan PPDB Jakarta Jalur Zonasi

Berikut adalah beberapa aturan yang perlu diketahui oleh orang tua/wali dan calon peserta didik terkait jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024:

1. Domisili Calon Peserta Didik Baru

- Domisili calon peserta didik baru didasarkan pada alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Jika ada perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

2. Perubahan Data pada KK

- Perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili bisa terjadi karena penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, serta KK yang hilang atau rusak.

- Jika terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan KK yang lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, 7 Syarat yang Harus Dipenuhi

3. Perpindahan Domisili

- Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan perpindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum di KK tersebut.

4. Kesamaan Nama Orang Tua/Wali

- Nama orang tua/wali yang tercantum di KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

- Jika terdapat perbedaan nama, KK terakhir tetap dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Syarat Zonasi Prioritas PPDB Jakarta

PPDB DKI Jakarta jalur zonasi juga menetapkan aturan prioritas untuk seleksi peserta didik baru. Berikut adalah rincian zona prioritas yang diterapkan:

1. Zona Prioritas 1

- SD: Calon peserta didik baru yang berdomisili di rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.

- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2

- SD: Calon peserta didik baru yang berdomisili di kelurahan yang sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah ditetapkan.

3. Zona Prioritas 3

- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Seleksi Jika Pendaftaran Melebihi Daya Tampung

Apabila jumlah pendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung yang tersedia, seleksi akan dilakukan berdasarkan beberapa langkah berikut:

1. Jenjang SD

- Seleksi berdasarkan zona prioritas.

Baca Juga: Cek di Sini untuk Pengumuman PPDB Jateng 2023, Selamat Bagi Nama-nama Berikut Ini Lolos SMA-SMK Negeri di Jawa Tengah!

- Usia calon peserta didik dari yang tertua sampai yang termuda.

- Waktu pendaftaran, di mana pendaftar yang lebih awal memiliki prioritas lebih tinggi.

2. Jenjang SMP dan SMA

- Seleksi berdasarkan zona prioritas.

- Usia calon peserta didik dari yang tertua sampai yang termuda.

- Urutan pilihan sekolah yang dipilih oleh calon peserta didik.

- Waktu pendaftaran, dengan pendaftar yang lebih awal diberi prioritas.

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024

Meskipun jadwal resmi PPDB DKI Jakarta 2024 belum diumumkan, orang tua/wali dan calon peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan memahami aturan-aturan yang berlaku.

Beberapa langkah persiapan yang dapat dilakukan meliputi:

- Memastikan Kartu Keluarga telah diperbarui dan sesuai dengan persyaratan domisili.

- Memeriksa kesesuaian nama orang tua/wali pada dokumen pendukung seperti KK, rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

- Mengumpulkan surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan, terutama jika ada perubahan data pada KK.

Baca Juga: PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Dibuka, Buka Laman ppdb.jatengprov.go.id Lalu Ikuti Caranya di Sini

- Mengakses situs resmi PPDB DKI Jakarta di https://sidanira.jakarta.go.id untuk informasi lebih lanjut dan persiapan teknis pendaftaran online.

Dengan mempersiapkan semua persyaratan dengan baik dan memahami mekanisme seleksi jalur zonasi, calon peserta didik baru dan orang tua/wali dapat mengikuti proses PPDB DKI Jakarta 2024 dengan lebih lancar dan terencana.

Jalur zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi semua anak di wilayah DKI Jakarta, dan persiapan yang baik akan membantu memaksimalkan peluang diterima di sekolah pilihan.

Baca Juga: Syarat Lengkap PPDB Jawa Tengah 2023 Jenjang SMA dan SMK